Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 7 November 2025. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
- Agus Pramono (Sekda Pemkab Ponorogo)
- Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono Ponorogo)
- Sucipto (Swasta)
Modus dan Aliran Dana
Dari penyidikan, terungkap bahwa Yunus diduga menyerahkan uang total Rp1,25 miliar kepada Sugiri dan Agus. Tujuannya agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Penyerahan dilakukan dalam tiga tahap antara Februari hingga November 2025.
Selain itu, terkait proyek RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024, Sucipto diduga memberikan fee 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian disalurkan kepada ajudan bupati. Sugiri juga diduga menerima gratifikasi lain dari berbagai pihak antara 2023-2025.
Dalam penggeledahan sebelumnya di rumah Yunus, KPK menyita aset mewah seperti jam tangan, 24 sepeda, dan 2 mobil (Jeep Rubicon dan BMW).
Penyidikan KPK terhadap kasus korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo dan keterlibatan pejabat daerah ini masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid
KPK Bantah Sita Emas 5 Kg dan Uang Miliaran Milik Linda Susanti: Fakta & Klarifikasi Lengkap
Kasus Pencemaran Radioaktif Cikande: Bos WNA China PT PMT Ditahan Bareskrim