Latar Belakang Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 7 November 2025. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo)
- Agus Pramono (Sekda Pemkab Ponorogo)
- Yunus Mahatma (Direktur RSUD Harjono Ponorogo)
- Sucipto (Swasta)
Modus dan Aliran Dana
Dari penyidikan, terungkap bahwa Yunus diduga menyerahkan uang total Rp1,25 miliar kepada Sugiri dan Agus. Tujuannya agar posisinya sebagai Direktur RSUD tidak diganti. Penyerahan dilakukan dalam tiga tahap antara Februari hingga November 2025.
Selain itu, terkait proyek RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar pada 2024, Sucipto diduga memberikan fee 10% (Rp1,4 miliar) kepada Yunus, yang kemudian disalurkan kepada ajudan bupati. Sugiri juga diduga menerima gratifikasi lain dari berbagai pihak antara 2023-2025.
Dalam penggeledahan sebelumnya di rumah Yunus, KPK menyita aset mewah seperti jam tangan, 24 sepeda, dan 2 mobil (Jeep Rubicon dan BMW).
Penyidikan KPK terhadap kasus korupsi proyek Monumen Reog Ponorogo dan keterlibatan pejabat daerah ini masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Artikel Terkait
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi BBM Pertamina
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Tegaskan Noel Ebenezer Harus Ungkap Keterlibatan Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Pencopotan Dirut Pertamina