Rincian Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Ahok bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang menjerat sembilan terdakwa. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 285,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari:
- Kerugian keuangan negara: 2,73 miliar dolar AS dan Rp 25,44 triliun.
- Kerugian perekonomian negara: Rp 171,99 triliun.
- Keuntungan ilegal: 2,62 miliar dolar AS.
Kerugian keuangan negara berasal dari pengadaan impor BBM dan penjualan solar nonsubsidi (2021-2023), sementara kerugian ekonomi akibat kemahalan harga pengadaan BBM.
Daftar Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina
Kesembilan terdakwa dalam perkara ini antara lain:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza (pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa).
- Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI).
- Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping).
- Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT PMKA).
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT JMN).
- Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga).
- Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga).
- Edward Corne (VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga).
- Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI).
Mereka disangkakan melanggar UU Tipikor juncto KUHP terkait perbuatan memperkaya diri yang merugikan negara.
Artikel Terkait
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Tegaskan Noel Ebenezer Harus Ungkap Keterlibatan Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Pencopotan Dirut Pertamina
Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 oleh BPK: Nilai Lebih dari Rp1 Triliun