Ini bukan kali pertama Yaqut diperiksa. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Menag ini telah tiga kali memberi keterangan, yaitu pada 16 Desember 2025, 1 September 2024, dan 7 Agustus 2025.
Dua Tersangka dan Larangan Bepergian
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara korupsi kuota haji ini, yaitu Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan secara resmi pada 9 Januari 2026.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut dan Gus Alex, hingga Februari 2026.
Dugaan Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Triliun
Penyidikan kasus korupsi kuota haji ini dimulai sejak 8 Agustus 2025. KPK menduga tindak pidana yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. Proses penghitungan kerugian negara secara resmi oleh BPK masih terus berlangsung.
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Akan Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi & Penyebab Konflik Hukum
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi BBM Pertamina
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas