Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Paradapos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 30 Januari 2026. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Budi Prasetyo di Jakarta.
Keterangan Kunci untuk Hitung Kerugian Negara
KPK menyatakan keterangan Yaqut Cholil Qoumas sangat penting untuk kelancaran pemeriksaan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keterangan ini dibutuhkan dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara yang diduga timbul dari kasus ini.
Artikel Terkait
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK
Roy Suryo Akan Lapor Balik Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis: Kronologi & Penyebab Konflik Hukum
Ahok Tantang Jaksa Periksa Jokowi untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi BBM Pertamina
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas