Dugaan Korupsi Pemutihan Sawit Ilegal Seret Nama Siti Nurbaya, Kerugian Negara Capai Rp 450 Triliun
PARADAPOS.COM - Penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diduga kuat terkait upaya membongkar skandal besar tata kelola sumber daya alam. Operasi yang berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026 ini, difokuskan untuk mengungkap permainan di balik kebijakan "pemutihan" kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan.
Penyimpangan dalam Implementasi UU Cipta Kerja
Penyelidikan mengerucut pada penerapan Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Aturan yang seharusnya menjadi solusi untuk keterlanjuran lahan ini, diduga kuat disalahgunakan. Penyidik mendalami indikasi manipulasi klasifikasi, di mana perusahaan yang seharusnya dikenai sanksi berat sesuai Pasal 110B, justru diproses dengan ketentuan Pasal 110A yang lebih ringan.
Seorang sumber di penegak hukum mengungkapkan, "Ada perusahaan yang merambah hutan tanpa izin, tetapi dokumennya dibuat seolah memiliki riwayat legalitas. Akibatnya, denda yang harus dibayar menjadi sangat murah. Selisih inilah yang diduga sebagai kerugian negara."
Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 450 Triliun
Data dari Satgas Sawit dan BPKP mengungkap skala masalah yang sangat besar. Dari sekitar 3,37 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan, potensi penerimaan negara jika sanksi maksimal diterapkan bisa mencapai angka fantastis, yaitu Rp 450 triliun.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK