Namun, target penerimaan negara yang ditetapkan justru jauh lebih rendah, hanya sekitar Rp 70 triliun. Kesenjangan ratusan triliun rupiah ini memunculkan pertanyaan kritis: apakah negara gagal menagih, atau ada skema sistematis yang meringankan kewajiban korporasi?
Mekanisme self-reporting atau pelaporan mandiri oleh perusahaan juga menjadi sorotan. Proses verifikasi yang sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian LHK diduga menjadi titik lemah yang rentan disalahgunakan.
Kejagung Memburu Aktor Intelektual di Balik Kebijakan
Rangkaian penggeledahan yang dilakukan Kejagung menunjukkan penyidikan tidak hanya menyentuh pelaku lapangan. Aparat penegak hukum diduga sedang memburu intellectual actor, yaitu pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam merumuskan dan mengesahkan kebijakan kunci.
Jika bukti penyalahgunaan sistematis dapat diungkap, narasi kebijakan penertiban dan hilirisasi sawit bisa berubah total: dari upaya penyelamatan aset negara menjadi bentuk legalisasi pelanggaran lingkungan berskala industri.
Status hukum Siti Nurbaya Bakar hingga saat ini masih sebagai pihak yang diperiksa. Publik kini menunggu ketegasan Kejagung untuk membawa kasus dugaan korupsi sawit bernilai ratusan triliun ini hingga ke pengadilan, termasuk menembus lingkaran pengambil keputusan tertinggi.
Artikel Terkait
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024
Harga Chromebook Kemendikbud Rp 10 Juta? Nadiem Makarim Bantah dan Beberkan Harga Riil di Sidang Tipikor
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi, Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp1 Triliun
Jampidsus Geledah Rumah Mantan Menteri LHK Terkait Kasus Nikel Konawe Utara yang Di-SP3 KPK