KPK Amankan Emas 3 Kg dan Uang Miliaran dalam OTT Pejabat Bea Cukai
Paradapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai miliaran rupiah dan sekitar 3 kilogram emas dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). OTT ini menargetkan seorang pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penggeledahan tersebut di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4 Februari 2026). "Barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah, kemudian logam mulia itu ada sekitar 3 kilogram emas," jelas Budi Prasetyo.
Mantan Direktur P2 Bea Cukai Diamankan di Lampung
Terungkap bahwa tersangka yang diamankan adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal. Menariknya, Rizal baru saja dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026.
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT di Jakarta & Banjarmasin: Dua Kasus Korupsi Ditangani Bersamaan
Analisis Penampilan Energik Jokowi di PSI: Kontras Alasan Kesehatan & Tradisi Hukum Mantan Presiden
Polisi Gerebek Markas Judi Online Jaringan Kamboja di Palembang, 2 Pelaku Diamankan
APH Ditantang Periksa Jokowi: Kasus Korupsi Minyak Pertamina & Kuota Haji 2024