PARADAPOS.COM - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (1/4/2026). Vonis ini menegaskan keyakinan majelis hakim bahwa Nurhadi terbukti menerima gratifikasi senilai Rp137,16 miliar dan secara aktif melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp308,04 miliar selama masa jabatannya pada periode 2011 hingga 2016.
Vonis untuk Dua Tindak Pidana
Dalam sidang putusan yang berlangsung tegang, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terbukti secara sah dan meyakinkan. Nurhadi dinyatakan bersalah melanggar dua pasal sekaligus: penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Nilai uang yang terlibat dalam kasus ini sangat besar, mencapai ratusan miliar rupiah, yang mencerminkan skala pelanggaran serius di lingkungan penegak hukum.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa penerimaan gratifikasi tersebut tidak dapat dipisahkan dari jabatan yang diemban Nurhadi saat itu. "Penerimaan tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya karena jabatannya," jelasnya.
Jalan Panjang Proses Hukum
Kasus ini telah melalui proses persidangan yang panjang dan mendapat sorotan publik yang intens. Keberadaan mantan pejabat tinggi MA di kursi terdakwa menjadi gambaran nyata upaya penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Pengamatan dari ruang sidang menunjukkan bagaimana setiap tuntutan dan pembelaan diperiksa dengan saksama sebelum akhirnya majelis hakim mengambil keputusan.
Selain hukuman pidana penjara, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp137,16 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," lanjutnya.
Putusan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengirimkan sinyal kuat tentang komitmen pemberantasan korupsi, termasuk di institusi yang seharusnya menjadi benteng keadilan. Publik kini menunggu langkah hukum selanjutnya, apakah pihak terdakwa akan menerima vonis atau mengajukan banding.
Artikel Terkait
KPK: Pengembalian Amplop oleh Menteri Kehutanan Tak Hapus Potensi Pidana
KPK Dalami Asal-Usul Uang Amplop Bupati Kuansing untuk Menteri Kehutanan
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar dari Mutasi Jabatan hingga Jual Beli Kepala Sekolah di Langkat
KPK Tangkap Bupati Langkat dan Enam Orang Lain dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah