PARADAPOS.COM - Aktivis Faizal Assegaf secara resmi melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Dewan Pengawas (Dewas) lembaga antirasuah tersebut pada Rabu (15/4/2026). Laporan dengan nomor polisi: LP/B/0248/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya itu menjerat Budi dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan perbuatan tidak menyenangkan. Langkah ini merupakan eskalasi setelah sebelumnya Faizal juga melayangkan pengaduan serupa ke Polda Metro Jaya.
Laporan Spesifik ke Pribadi, Bukan Institusi
Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Faizal menegaskan bahwa fokus laporannya adalah pribadi Budi Prasetyo, bukan institusi KPK secara keseluruhan. Ia menilai ada penyalahgunaan fasilitas dan nama lembaga untuk membangun narasi yang dianggapnya menyesatkan publik.
"Sesuai janji kami kemarin setelah melakukan pengaduan resmi ke kepolisian kepada pribadi Budi Prasetyo berstatus sebagai Jurubicara KPK dalam aduan kami tentang pencemaran nama baik, fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan, maka kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi," tuturnya.
Faizal berharap Dewas KPK, yang dibentuk dengan semangat partisipasi publik, dapat merespons dengan cepat untuk menjaga transparansi proses hukum.
Bantahan Terhadap Klaim Penyitaan Barang
Poin utama yang dibantah Faizal adalah pernyataan Budi Prasetyo yang menyebut KPK telah menyita barang dalam kasus tersebut. Menurut penuturannya, barang-barang yang dimaksud justru diserahkan secara sukarela oleh para aktivis sebagai bentuk partisipasi dalam pemeriksaan.
"Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya," tegas Faizal.
Ia menjelaskan kronologi penyerahan barang tersebut. Pada penyerahan pertama, Jumat lalu, penyidik KPK bahkan belum bisa menerimanya karena dinilai belum berkaitan langsung dengan perkara. Baru pada Senin, penyerahan dilakukan kembali dengan didampingi pengacara.
"Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka. Jadi tidak ada penyitaan," ujarnya menegaskan.
Klaim Pertemuan dan Keterkaitan Kasus Bea Cukai
Faizal juga membantah keras narasi yang mengaitkan dirinya dengan tersangka kasus Bea Cukai, Rizal. Ia menguraikan bahwa pertemuannya dengan Rizal hanya terjadi dalam forum-forum terbuka bersama sejumlah aktivis dan tokoh nasional, jauh sebelum Rizal berstatus tersangka.
"Ini ada dua kali pertemuan saya pada tanggal 19 November di kantor SinKos dan Bang Syahganda dengan sejumlah aktivis kemudian Rizal hadir, transparan dan terbuka. Pada tanggal 19 Desember pertemuan di kantor Bang Syahganda berada tokoh-tokoh nasional pertemuannya terbuka. Kemudian yang bersangkutan ini tanggal 4, berstatus sebagai tersangka," terangnya.
Berdasarkan hal itu, Faizal menilai seluruh narasi yang menghubungkan dirinya dan perusahaannya dengan kasus tersebut adalah konstruksi yang tidak berdasar. "Jadi sama sekali perusahaan yang dia maksud, barang sitaan yang dia tuduhkan ini semua kebohongan besar," ungkapnya.
Tantangan untuk Klarifikasi Langsung
Tak berhenti pada laporan, Faizal menyatakan akan mendatangi Gedung KPK untuk meminta klarifikasi langsung dari Budi Prasetyo. Ia menantang juru bicara KPK itu untuk bertemu secara terbuka dan menjelaskan fakta hukum di balik pernyataannya, alih-alih membangun opini di media.
“Kami akan menemui Budi di KPK. Jangan membangun opini, tapi sampaikan fakta hukum. Jika lembaga penegak hukum itu transparan, harus berani klarifikasi langsung,” tegas Faizal menantang.
Perkembangan laporan ini ke Dewas KPK kini menjadi sorotan, mengingat posisi pelapor dan terlapor yang sama-sama berada di sekitar institusi penegak hukum yang sedang diuji kredibilitasnya.
Artikel Terkait
Restorative Justice Berujung SP3, Status Tersangka Rismon Sianipar Dicabut
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Jaksa Agung Terkait Kasus Korupsi Nikel
Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditahan Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Nikel
Aktivis Firman Tendry Dilaporkan ke Bareskrim Usai Tuding Presiden Prabowo Dalang Penyiraman KontraS