Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA

- Kamis, 04 Juni 2026 | 02:25 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh Anak Buahnya Jadi Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA

PARADAPOS.COM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh anak buahnya resmi menyandang status tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka kini telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026, dan menjadi pukulan telak bagi institusi yang baru berganti nama tersebut.

Suasana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi terasa berbeda. Pantauan di lapangan, Silmy Karim dan tujuh orang lainnya mulai digiring keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 08.36 WIB. Mereka keluar secara berpasangan, dua orang setiap kalinya, dengan tangan diborgol dan rompi oranye yang sudah melekat di tubuh mereka. Para petugas KPK kemudian mengawal mereka menuju mobil tahanan yang akan membawa rombongan ini ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Kronologi Penetapan Tersangka

Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah hukum ini bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak. Pimpinan KPK diketahui telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Proses ini merupakan rangkaian dari kegiatan OTT yang telah dimulai sejak Selasa malam, 2 Juni 2026.

Dari hasil ekspose tersebut, delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, nama-nama lain yang ikut terseret adalah Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat 2025-2026), dan Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025). Keempatnya memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Barang Bukti dan Pengungkapan Kasus

Operasi tangkap tangan ini tidak hanya menjaring delapan penyelenggara negara. Total ada 17 orang yang diamankan oleh tim KPK di tiga lokasi berbeda: Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Sembilan orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga turut serta dalam praktik ini.

Dalam penggeledahan, tim KPK menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencolok. Di antaranya adalah tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, dan 11 unit sepeda. Tak hanya itu, logam mulia dalam bentuk emas seberat ratusan gram serta uang dalam berbagai valuta asing juga turut diamankan. "Dari OTT, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali," jelas seorang sumber di lapangan.

Menariknya, satu dari delapan tersangka, yakni Silmy Karim, tidak langsung diamankan saat OTT berlangsung. Ia memilih untuk menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam setelah diberikan ultimatum oleh penyidik.

Modus Operandi

Kegiatan OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Lebih spesifik, kasus ini menyangkut pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Praktik ini diduga berlangsung sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat di berbagai tingkatan, mulai dari kantor imigrasi kelas I hingga jajaran direktorat jenderal. Kasus ini menjadi pengingat akan kerentanan sektor keimigrasian terhadap praktik suap dan gratifikasi.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler