PARADAPOS.COM - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mengambil langkah hukum baru. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Langkah ini diambil Sony untuk membongkar dugaan keterlibatan sejumlah tokoh penting dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan tersebut telah ia sampaikan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepastian ini muncul setelah Sony menunjuk Krisna Murti sebagai kuasa hukumnya. Langkah hukum itu pun langsung dikomunikasikan kepada tim penyidik. Suasana di sekitar Kejagung pada Kamis (4/6) sore sempat terlihat tegang, namun keputusan Sony ini membuka babak baru dalam pengusutan kasus yang menyedot perhatian publik.
Langkah Hukum dan Pernyataan Kuasa Hukum
Menurut Krisna Murti, keputusan kliennya untuk menjadi JC adalah bentuk komitmen untuk mengungkap kasus ini secara utuh. Sony, kata Krisna, ingin menegaskan bahwa ia bukanlah dalang di balik praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna saat dihubungi, Kamis (4/6).
Krisna menambahkan bahwa kliennya mengakui adanya nama-nama besar yang terlibat. Namun, ia belum bersedia membeberkan identitas mereka secara gamblang. "Menurut klien saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," imbuhnya.
Kuasa hukum tersebut menyampaikan bahwa surat permohonan status JC akan segera diajukan kepada Kejagung. Ia berharap permohonan itu mendapat respons positif dari penyidik. "Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," pungkasnya.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Penahanan
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Sejak Rabu (3/6), ketiganya resmi menyandang status tahanan Kejagung.
Proses penahanan berlangsung di Gedung Bundar Kejagung. Suasana sore itu cukup ramai. Dadan Hindayana diangkut lebih dulu sekitar pukul 17.12 WIB. Ia keluar dari gedung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejagung. Beberapa menit kemudian, giliran Lodewyk Pusung yang diangkut pada pukul 17.16 WIB. Sony Sonjaya menyusul sekitar pukul 17.31 WIB. Ia sempat tertinggal oleh mobil tahanan yang sudah disiapkan.
Ketiga mantan pimpinan BGN itu dijerat dengan pasal berlapis. Mereka dianggap melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam jual beli titik pembangunan SPPG.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat Apresiasi Langkah Tegas Berantas Korupsi
Tujuh Mantan Pegawai Kemnaker Divonis 4–6,5 Tahun Penjara atas Suap Sertifikat K3 Senilai Rp49,6 Miliar
Kader Gerindra Laporkan Pemilik Akun Facebook ke Polres Malang atas Unggahan Video Dinilai Mencemarkan Nama Baik Partai
KPK Ungkap Aliran Rp366,7 Miliar ke Rekening 35 ASN Imipas, 97 Persen Diduga dari Pungli Keimigrasian