PARADAPOS.COM - Nama Raffi Ahmad mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi PT Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penasihat hukum perusahaan, Dinalara Dermawati Butar-butar, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pihak yang sudah didakwa, melainkan menelusuri semua nama yang disebut dalam persidangan. Permintaan ini disampaikan pada Minggu, 6 Juni 2026, menyusul pertanyaan Jaksa Penuntut Umum kepada saksi Tuti yang mengaitkan nama selebritas yang juga menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden itu dalam proses pembuktian.
Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Proses Pembuktian
Raffi Ahmad, yang dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni pada 22 Oktober 2024, disebut dalam persidangan saat jaksa menggali keterangan dari saksi. Namun, Dinalara menekankan bahwa penyebutan nama seseorang di ruang sidang belum otomatis membuktikan adanya keterlibatan dalam tindak pidana.
"Terkait pemberitaan mengenai munculnya nama Raffi Ahmad dalam persidangan PT Blueray Cargo, kami menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan dalam tindak pidana. Namun, fakta bahwa Jaksa menggali informasi tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada yang selama ini dipahami publik," ujar Dinalara.
Menurutnya, informasi yang digali jaksa itu merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang masih harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lain. Ia menilai justru di sinilah letak pentingnya penegakan hukum yang tidak setengah-setengah.
Penelusuran Objektif dan Menyeluruh Diperlukan
Dinalara menegaskan bahwa seluruh fakta yang terungkap di persidangan—baik itu nama, perusahaan, maupun aktivitas importasi—harus ditelusuri secara objektif. Tidak boleh ada satu pun informasi yang diabaikan begitu saja.
"Karena itu seluruh fakta, nama, perusahaan, dan aktivitas importasi yang terungkap dalam persidangan harus ditelusuri secara objektif dan menyeluruh," katanya.
Ia juga menyoroti keterangan saksi yang menyebutkan bahwa PT Blueray Cargo masih berada dalam pengawasan ketat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dominasi jalur merah yang mencapai lebih dari 80 persen dinilai menjadi pertanyaan serius. Menurut Dinalara, hal itu menimbulkan spekulasi mengenai manfaat nyata yang diperoleh perusahaan dari pemberian yang didalilkan dalam perkara.
Fakta Lain: Mobil Mazda dan Dugaan Pemerasan
Persidangan juga mengungkap adanya pemberian mobil Mazda kepada seseorang bernama Enov. Berdasarkan keterangan saksi, pemberian itu berawal dari permintaan pejabat yang bersangkutan. Dinalara menilai fakta ini perlu diuji lebih jauh untuk melihat apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau bahkan kemungkinan pemerasan di baliknya.
Ia pun meminta penegak hukum untuk memeriksa semua pihak yang namanya disebut dalam persidangan, termasuk Raffi Ahmad. Tujuannya jelas: memastikan siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang memperoleh manfaat, dan bagaimana keterkaitan masing-masing pihak dengan rangkaian peristiwa yang tengah diadili.
"Kami berharap persidangan menjadi sarana untuk mengungkap seluruh fakta secara terang benderang, termasuk siapa yang meminta, siapa yang memberi, siapa yang memperoleh manfaat, serta pihak-pihak lain yang turut disebut dalam persidangan. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan tanpa tebang pilih agar kebenaran materiil benar-benar terungkap," tandasnya.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Ingatkan P21 Bukan Vonis Akhir, Sebut Buzzer Terlalu Dini Rayakan Status Perkara Ijazah Jokowi
MAKI Desak Kejagung Tetapkan Pejabat Tinggi BGN sebagai Tersangka Baru Korupsi
Presiden Prabowo Copot Kepala BGN Sebelum Tersangka, Demokrat Apresiasi Langkah Tegas Berantas Korupsi
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator Bongkar Korupsi Makan Bergizi Gratis