ASN DKI Jakarta Bisa Kerja dari Luar Kantor Usai Lebaran dengan Aturan Presensi Ketat

- Senin, 23 Maret 2026 | 16:25 WIB
ASN DKI Jakarta Bisa Kerja dari Luar Kantor Usai Lebaran dengan Aturan Presensi Ketat

PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran mendatang. Kebijakan Work From Anywhere (WFA) ini memungkinkan hingga separuh pegawai negeri sipil untuk bekerja dari lokasi di luar kantor, dengan ketentuan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Aturan ini merupakan implementasi dari instruksi pemerintah pusat dan dirancang untuk mengelola mobilitas selama periode libur panjang.

Landasan Hukum dan Masa Berlaku

Kebijakan ini bukanlah inisiatif spontan, melainkan tindak lanjut konkret dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur penyesuaian tugas kedinasan ASN menyambut Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kemudian memberikan mandat kepada setiap kepala perangkat daerah untuk mengatur teknis pelaksanaannya dengan memadukan skema Work From Office (WFO) dan WFA.

Secara spesifik, fleksibilitas kerja ini berlaku pada dua fase. Pertama, dua hari sebelum Nyepi, yaitu 16 dan 17 Maret 2026. Kedua, pada tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, yakni tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Disiplin dan Pengawasan Tetap Dijalankan

Meski diberikan kelonggaran lokasi kerja, pemerintah menegaskan bahwa disiplin dan akuntabilitas kinerja tidak boleh kendur. Untuk memastikan hal ini, ASN yang memilih WFA diwajibkan untuk tetap melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi.

"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00–08.00 WIB dan sore pukul 16.00–18.00 WIB," demikian bunyi surat edaran yang dikutip pada Senin, 23 Maret 2026.

Selain presensi, ketentuan jam kerja juga mengalami penyesuaian. Pada periode 16-17 Maret, beban kerja ditetapkan 7,5 jam per hari. Sementara itu, untuk tiga hari setelah Lebaran (25-27 Maret), jam kerja bertambah menjadi 8,5 jam per hari.

Pelayanan Publik Menjadi Prioritas Utama

Inti dari seluruh kebijakan ini adalah menjaga kontinuitas dan kualitas layanan kepada masyarakat. Surat edaran secara eksplisit menekankan bahwa fleksibilitas kerja sama sekali tidak boleh menjadi alasan penurunan kinerja atau gangguan pelayanan. Setiap unit kerja diminta untuk memastikan operasionalnya berjalan optimal dan target-target kinerja tercapai secara efektif.

Oleh karena itu, terdapat pengecualian penting. Skema WFA tidak berlaku bagi unit-unit kerja yang memberikan pelayanan langsung (frontliner) kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat non-digital dan yang beroperasi selama 24 jam penuh. Kebijakan ini menunjukkan pertimbangan yang matang, di mana fleksibilitas bagi pegawai tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk dilayani dengan baik.

Dengan regulasi yang terukur ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pengelolaan mobilitas pasca-libur panjang dan kewajiban negara dalam memberikan pelayanan publik yang prima.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar