PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh takut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan korupsi kolusi nepotisme (KKN) Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.
KPK juga seharusnya bisa memenuhi permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk melakukan penegakan hukum dengan memeriksa keluarga Jokowi.
Demikian analisis pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M Jamiluddin Ritonga, saat berbincang, Sabtu, 22 Februari 2025.
“KPK sudah seharusnya memproses semua pengaduan masyarakat terkait keluarga Jokowi. Kasus-kasus yang sudah masuk tak boleh dipetieskan,” kata Jamiluddin.
Menurut Jamiluddin, hal itu perlu dilakukan untuk memastikan KPK tak pandang bulu dalam penanganan dugaan korupsi yang terjadi di Tanah Air.
Yaitu dengan segera melakukan penyidikan semua kasus keluarga Jokowi yang sudah diadukan oleh masyarakat.
“Kalau sudah diproses, hasilnya tak cukup bukti, KPK dapat menyampaikan ke masyarakat secara terang benderang. Sebaliknya, kalau memang cukup bukti KPK harus berani memprosesnya hingga tuntas. Dengan begitu, masyarakat menilai KPK dalam bekerja tidak pandang bulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pimpinan KPK mengaku tidak bisa memenuhi permintaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk melakukan penegakan hukum dengan memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Lembaga antirasuah itu justru meminta Hasto membuat laporan soal dugaan kejahatan hukum yang dilakukan keluarga Jokowi.
"Setiap orang jika mengetahui adanya informasi dugaan TP (tindak pidana) silakan melapor dengan membawa dokumen," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jakarta, Jumat, 21 Februari 2025.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?