Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina pada Senin malam (24/2).
Salah seorang tersangka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Mereka memastikan telah memiliki alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tujuh orang itu sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar.
”Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim penyidik menetapkan tujuh orang tersangka,” ungkap dia kepada awak media.
Dia pun merinci tujuh orang tersangka tersebut berasal dari beberapa perusahaan.
Selain Riva Siahaan, tersangka lainnya adalah SDS (Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), YF (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping), serta AP (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).
Lalu, MKAR (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), serta GRJ (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus & Fakta
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara