PARADAPOS.COM - MEMANG SEJAK AWAL PUBLIK SUDAH MENDUGA... KASUS PAGAR LAUT HANYA AKAN "DILOKALISIR" KE BAWAH (KELAS KROCO YANG KENA) DAN TIDAK AKAN MENYENTUH SAMPAI ATAS (AGUNG SEDAYU/AGUAN DKK).
Menteri Kelautan dan Perikanan: Kades Kohod dan Stafnya Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar karena Buat Pagar Laut
Pak Said Didu mengungkap kejanggalan keputusan pemerintah ini...
Denda pagar laut.
JANGAN ANGGAP KAMI SEMUA BODOH.
Keganjilan putusan denda pagar laut :
(1) Kenapa yang didenda Kades Kohod? Padahal pagar laut 31,6 km berada di minimal 12 Desa
(2) Tidak masuk akal bahwa yang punya kepentingan buat pagar laut adalah Kades Kohod karena wilayah laut Desa yang dipagar tsb masuk wilayah PIK-2
(3) Biaya pembuatan pagar laut mencapai puluhan milyar - tidak mungkin dibiayai dari uang oleh Kades
(4) Dari mana uang Kades langsung menyatakan siap membayar denda tsb sebesar Rp 48 milyar?
(5) Kenapa perusahaan (anak perusahaan Agung Sedayu) pemilik sertifikat laut tidak diminta keterangan?
"Si kades tiba2 menghilang
Si kades tiba2 muncul
Si kades tiba2 ditahan dan jd tersangka
Si kades tiba2 di denda
Si kades tiba2 sanggup dan punya uang segitu banyaknya
Tertata sekali skenarionya
Rezim koplak," ujar netizen.
👇👇
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Usai Jadi Tersangka KPK: Kronologi & Daftar 5 Tersangka
Aliran Dana Ratusan Juta ke Bareskrim Polri Terungkap di Sidang Suap CPO
Adik Mahfud MD Jadi Saksi Kunci: Ijazah S1 Palsu Unitomo Dijual Rp500 Ribu, Ini Modusnya
KPK Buka Peluang Panggil Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Terkait Kasus Korupsi Abdul Wahid