PARADAPOS.COM - Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan bercerita pengalaman saat dia melaporkan satu kasus tindak pidana tentang tanah dari keluarganya ke kepolisian.
"Saya juga karena sudah pensiun, memperjuangkan hak-hak daripada mertua saya yang sudah meninggal tentang tanahnya, kita melapor kepada polisi, polisi itu terus menjawab, 'Wah ini bukan tindak pidana,'" kata Maruarar dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, diunggah Sabtu (11/5/2025).
Maruarar Siahaan terkejut ketika melapor polisi saat itu karena polisi langsung menjatuhkan vonis kepada laporannya bahwa hal tersebut bukan tindak pidana.
Sikap polisi ini dinilai seperti menghakimi perkara sebelum adanya persidangan, bahkan sebelum diterima dan ditelaah lebih lanjut.
"Jadi saya beritahu dia, 'Kok Anda yang menjadi hakim? Kami baru melaporkan, kok Anda sudah memutus ini bukan tindak pidana?','" kata Maruarar lagi.
Dia menilai, tindakan polisi ini mencerminkan tidak adanya pengawasan kepada penegak hukum yang menerima pengaduan dari masyarakat.
Seharusnya langkah polisi tersebut menerima terlebih dahulu untuk dinilai oleh pimpinan mereka sebelum aduan itu dilanjutkan atau tidak.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi: Tuduhan TPPU hingga Keturunan PKI
Roy Suryo Dituntut Hukum: IPW Bela Polda, Bukan Kriminalisasi Ijazah Jokowi
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Whoosh: Modus & Fakta
KPK Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Diduga Rugikan Negara