PARADAPOS.COM - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengaku belum dapat panggilan pemeriksaan dari polisi terkait laporan mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) soal tuduhan ijazah palsu.
“Saya ingin menginformasikan, bahwa sampai detik ini saya belum pernah menerima undangan dari Polda Metro Jaya berkaitan dengan kasus ijazah Pak Jokowi,” kata Abraham Samad pada Selasa, 13 Mei 2025.
Dirinya mengaku heran perihal pemanggilannya sebagai saksi.
Pasalnya, dia tidak pernah punya keterkaitan dengan isu soal ijazah palsu Jokowi.
“Dan terus terang, saya heran mendengar informasi ini, karena saya tidak ada hubungannya dengan kasus ijazah Pak Jokowi,” kata dia.
Untuk diketahui, sejumlah saksi masih terus dipanggil terkait laporan mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) soal tuduhan ijazah palsu.
Teranyar, dua saksi berinisial MS dan AS dipanggil pada Jumat, 9 Mei 2025. Namun, mereka disebut tidak bisa hadir.
Hal itu diungkap Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak.
“MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi ada dua itu yang terakhir hari Jumat update-nya,” kata dia pada Senin, 12 Mei 2025.
Tapi, dirinya tak merinci perihal panggilan itu.
Reonald cuma mengatakan kemungkinan, penyidik bakal melayangkan panggilan kedua kepada dua saksi tadi.
“Biasanya kalau dia tidak datang, pas panggilan pertama biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga, baru panggilan kedua 1 Minggu itu,” kata dia.
Dari informasi yang dihimpun, saksi berinisial MS diyakini Michael Sinaga, selaku podcaster di Channel YouTube Sentana TV.
Lalu, untuk yang berinisial AS diyakini sebagai Abraham Samad, eks Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Keduanya dipanggil sebagai saksi.
👇👇
Sumber: VIVA
Artikel Terkait
Terungkap! Oknum di Kemenag Terima Rp42 Juta-Rp113 juta per Kuota Haji dari Agen Travel
Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML
Rubicon Hingga Uang Rp2,4 Miliar Diamankan dari Rumah Bos Inhutani V
Tak Juga Dipenjara, Benarkah Silfester Punya Kerabat di Kejaksaan?