PARADAPOS.COM - Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan tidak bisa menghadiri peradilan terkait gugatan ijazah Jokowi.
Faktor kesehatan jadi alasan Kasmudjo tak ingin ikut dalam proses persidangan perkara menyangkut polemik ijazah sarjana Fakultas Kehutanan UGM Jokowi itu.
Kasmudjo mengaku fisiknya sudah tak lagi prima.
Lutut kirinya cedera akibat pernah jatuh di selokan sekitar rumah, apabila nyeri kambuh maka buat sekadar berjalan pun sulit.
Dia juga didiagnosa menderita penyakit bronkitis yang sering membuatnya terus batuk-batuk.
Kasmudjo sudah menyampaikan kondisi ini kepada Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta.
Kasmudjo menjadi salah satu pihak turut tergugat dalam kasus tersebut.
"Sudah saya sampaikan pada Pak Dekan, sampaikan dengan alasan ini ini ini. Kalau bisa saya pamit, karena alasan sakit," kata Kasmudjo ditemui di kediamannya, Pogung, Mlati, Sleman, DIY, Rabu (14/5).
Kata Kasmudjo, pihak Fakultas Kehutanan UGM juga tentunya lebih mumpuni dari segi kepemilikan data dan informasi ketimbang dirinya yang cuma mengandalkan ingatan, terlebih memorinya juga sudah tak lagi tajam dulu.
Kasmudjo masuk dalam salah satu daftar tergugat bersama rektor, empat wakil rektor, serta dekan juga kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM.
Mereka digugat dengan tudingan perbuatan melawan hukum menyangkut polemik ijazah sarjana Jokowi.
Kasmudjo pun menegaskan dirinya sama sekali tak tahu menahu perihal ijazah sarjana Jokowi yang belakangan ramai disorot dan dituding palsu itu.
Ia turut meluruskan bahwa dirinya bukanlah dosen pembimbing skripsi Jokowi.
"Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita karena saya tidak membimbing (skripsi), tidak mengetahui, tidak ada prosesnya, karena pembimbingnya itu Prof. Sumitro. Pembantunya dan yang nguji ada sendiri, jadi kalau mengenai (tuduhan) ijazah sampai palsu itu saya tidak bisa sama sekali cerita," bebernya.
Artikel Terkait
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi