PARADAPOS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapannya soal isu dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 Jokowi.
Hal itu menyusul ada beberapa pihak yang masih tak percaya dengan hasil penyelidikan Bareskrim beberapa waktu lalu.
Kubu Roy Suryo sempat mengajukan surat ke Polri terkait dilakukannya gelar perkara khusus.
"Terkait dengan proses pelaporan ijazah tentunya Polri akan bekerja profesional terkait dengan legal standing dan sebagainya," kata Listyo dikutip dari Kompas TV, Jumat (13/6/2025).
Listyo memastikan jika pihaknya akan melibatkan pihak eksternal dalam hal ini.
Pihak eksternal ini nantinya akan membantu untuk menguji atau mengawasi.
"Nanti akan kita libatkan dari pihak eksternal untuk kemudian bisa melihat langkah-langkah yang dilaksanakan oleh Polri, nanti bisa dilihat diuji oleh pengawas dari eksternal," kata Listyo.
"Sehingga kemudian apabila kemudian Polri mengambil langkah, proses selanjutnya semuanya bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.
Merespons ucapan Kapolri itu, Ahmad Khozinudin, dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mempertanyakan maksudnya.
"Tapi kita perlu juga memperdalam statement tadi dari Pak Kapolri tadi, pengawas yang disebut eksternal itu seperti apa?" kata Ahmad.
Sebab, kata dia, dalam peraturan Kapolri tahun 2019, tentang penyidikan perkara pidana diatur terkait gelar perkara.
Yaitu adanya gelar perkara biasa dan gelar perkara khusus.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Hukuman 1 Bulan
Kasus Dana CSR BI: Perry Warjiyo Belum Disentuh KPK, Ini Analisis Hukum dan Daftar Tersangka Potensial
Harvey Moeis Dapat Remisi Natal 2025: Potongan Masa Pidana 1 Bulan, Ini Vonis 20 Tahun & Kerugian Rp300 Triliun
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Kapan Bareskrim Menetapkan Tersangka Setelah Hellyana?