Menurutnya, sejak awal menjabat, ia telah berkali-kali mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut untuk menjauhi praktik korupsi dan menjaga transparansi dalam pelaksanaan proyek
"Nah, wewenang ini kadang-kadang yang orang suka lalai atas tanggung jawabnya, atas wewenangnya.
Jadi, saling mengingatkan jangan korupsi. Karena kemarin sudah kita sampaikan, jangan ada kegiatan kegiatan seperti itu. Jangan ada lagi kelompok a, kelompok b, kelompok c," paparnya.
KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur jalan sebesar Rp231,8 miliar.
Penetapan status hukum ini dilakukan usai Operasi Tangkap Tangan yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025.
Tak hanya Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka yakni Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK), Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Efendi Siregar selaku Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang sebagai Dirut PT RN.
Sumber: CNN
Artikel Terkait
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI
Pengacara Roy Suryo Beberkan Kriminalisasi & Penyelundupan Pasal Kasus Ijazah Jokowi