"Nah itu membuat Mas Hasyim kemarin dan Pak Afif pada saat itu saya sempat ‘mas ini harus kita tindak lanjuti karena kalau kita tidak lanjuti menjadi persoalan besar ke depan’," ucap Bagja.
"Nah seharusnya MK menahan diri ketika masuk dalam hal-hal syarat. Inilah yang kemudian menurut saya ke depan MK harus menahan diri," tambah dia.
Terkait putusan terbaru MK ini, Bawaslu dalam posisi hanya menjalankan aturan.
Mereka menunggu bagaimana sikap dari pemerintah dan DPR.
"Kalau kami tergantung juga dari pemerintah dan DPR kenapa? Karena pemerintah dan DPR yang akan menentukan hasil dari putusan MK menjalankan putusan MK Bawaslu tidak bisa menjalankan putusan MK karena harus ada Undang-undanganya terlebih dahulu," kata Bagja.
"Walaupun kadang-kadang ada sifat putusan MK itu bisa dilaksanakan tanpa aturan, ada juga dengan aturan ada beberapa contohnya putusan demikian," tutur Bagja.
DPR Masih Kaji Putusan MK Pisah Pemilu, Belum Ada Sikap
Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, DPR belum memutuskan langkah bagaimana cara mereka menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal.
Dasco mengatakan, DPR masih melakukan kajian bersama pemerintah dan pihak terkait.
Ia pun menjelaskan mengapa DPR tidak langsung menjalankan putusan MK ini.
"Jadi gini, keputusan MK ini bukan sekali ini aja, sudah beberapa kali yang belum dilaksanakan oleh DPR, ada untuk Pilpres misalnya yang harus kita bikin rekayasa konstitusinya, kemudian ada ini juga yang kita bikin rekayasa konstitusinya," kata Dasco.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menuturkan, keputusan DPR tidak langsung menindaklanjuti putusan MK sudah tepat.
Menurutnya, DPR masih mencari formula yang pas agar seluruh putusan MK yang belum dijalankan bisa terakomodasi.
Sumber: Kumparan
Artikel Terkait
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI