Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun dan tidak Sah Jabat Wakil Presiden

- Rabu, 03 September 2025 | 14:30 WIB
Wapres Gibran Digugat Rp 125 Triliun dan tidak Sah Jabat Wakil Presiden


Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digugat secara perdata oleh seorang warga bernama Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Perkara ini telah terdaftar dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst dan sidang perdana dijadwalkan pada Senin (8/9/2025).

Isi Gugatan: Status Jabatan Wapres dan Ganti Rugi Triliunan

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa dalam tuntutannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU melakukan perbuatan melawan hukum.

Salah satu poin utama petitum adalah permintaan agar pengadilan menyatakan Gibran tidak sah menduduki jabatan Wakil Presiden periode 2024–2029.

“Menyatakan tergugat I (Gibran) tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029,” kata Sunoto kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiil maupun immateriil sebesar Rp125,01 triliun untuk dirinya serta seluruh rakyat Indonesia.

Dalam gugatan, disebutkan bahwa dana tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara.

Tuntutan Tambahan: Uang Paksa dan Biaya Perkara

Penggugat juga menuntut agar para tergugat dijatuhi kewajiban membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika lalai menjalankan putusan pengadilan.

Ia turut meminta agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada para tergugat.

“Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” ujar Sunoto.

Latar Belakang Gugatan

Subhan, pengacara dari firma hukum Subhan Palal & Rekan, mendaftarkan perkara ini pada 29 Agustus 2025.

Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden karena tidak menempuh pendidikan menengah di sekolah yang berada di bawah hukum Indonesia.

Menurutnya, Gibran menamatkan pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu.

Karena itu, KPU dianggap ikut bertanggung jawab lantaran tetap meloloskan pencalonan tersebut.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan.

Gugatan ini diajukan sebagai bentuk keberatan hukum sekaligus upaya untuk membatalkan jabatan Wapres melalui jalur perdata.

Subhan menekankan bahwa kerugian yang timbul harus dikembalikan kepada negara.

Situasi Terkini

Hingga berita ini dipublikasi, belum ada tanggapan dari Gibran maupun pihak KPU terkait gugatan tersebut.

Sidang perdana akan digelar terbuka di PN Jakarta Pusat pada Senin, 8 September 2025.

Ringkasan Utama: Wapres Gibran dan KPU digugat Rp125 triliun oleh warga bernama Subhan.

Gugatan menyebut keduanya melawan hukum dan meminta jabatan Wapres dibatalkan.

Sidang perdana digelar pekan depan.

Sumber: tribunnews
Foto: PENUNDAAN PENGANGKATAN CPNS - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming hadir pada hari terakhir Sidang Raya ke-18 Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Toraja, 13 November 2024. Gibran mengatakan sudah ada solusi terkait penundaan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) 2024, Rabu (12/3/2025)/Instagram.com/pgi.official

Komentar