Ketika itu, Noel sepakat dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut mati Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut mati dalam kasus korupsi Asabri.
"Harus dilakukan untuk meminimalisasi ancaman korupsi sistemik di masa depan. Ancaman hukuman mati akan menggentarkan pelaku korupsi bencana, alkes, atau PCR," terangnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (14/12/2021).
Menurut Immanuel, hukuman mati bisa menjadi salah satu solusi memberantas korupsi. Dia menyatakan kerugian negara akibat perbuatan Heru terbilang fantastis.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat korupsi Asabri mencapai Rp22,78 triliun.
"Eksekusi mati paling tepat. Pelaku korupsi di atas 50 miliar harus vonis mati, apalagi ini triliunan," ucapnya seusai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kantor Kejagung.
Immanuel juga mendorong penegak hukum menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku korupsi alat kesehatan dan pangan di masa pandemi Covid-19.
"Polisi dan KPK harus menyidik kasus korupsi bencana dan juga mafia pangan. Jangan ragu, Presiden dan rakyat juga konstitusi ada di belakang kalian. Ini kejahatan yang luar biasa," tegasnya kala itu.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
ICW Sindir KPK Masuk Angin soal Bobby Nasution: Menantu Jokowi Belum Diperiksa Kasus Suap Proyek Jalan Rp165,8 M
Roy Suryo Tolak Mediasi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen, Hasil Rampasan Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI