Resmi Jadi Tersangka Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo dan Anak-Istri

- Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:25 WIB
Resmi Jadi Tersangka Pemerasan, Wamenaker Noel Minta Maaf ke Prabowo dan Anak-Istri


"Kemudian sejumlah uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara," kata Setyo saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).


Setyo mengatakan Noel menerima uang Rp 3 miliar dari pemerasan K3. Noel menerima uang panas tersebut pada akhir tahun lalu, 2 bulan setelah menjabat.


"Yaitu IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada bulan Desember 2024. Kemudian FAH dan HR sebesar Rp 50 juta per minggu," ujar Setyo.


Terungkap Sertifikasi K3 Rp 275 Ribu Melonjak Jadi Rp 6 Juta


Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel bersama 10 orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). 


KPK mengungkap Noel dkk memeras para pekerja dalam proses pengurusan sertifikasi dengan tarif seharusnya sebesar Rp 275 ribu bisa menjadi Rp 6 juta.


Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/8/2025). 


Setyo mulanya menjelaskan sejumlah tenaga kerja pada bidang tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3.


"Data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan rata-rata jumlah pekerja atau buruh dalam 5 tahun terakhir (2021-2025) sejumlah 137,39 juta orang per tahun. Adapun khusus untuk 2025, yaitu sejumlah 145,77 juta orang atau 54 persen dari total penduduk Indonesia," kata Setyo.


"Dari populasi tersebut, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu diwajibkan memiliki sertifikasi K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja," imbuhnya.


Setyo mengatakan dugaan pemerasan terhadap para pekerja terjadi dalam proses pengurusan sertifikasi dengan biaya yang dipatok lebih tinggi dari yang ditetapkan.


Dia menyebut tarif sertifikasi sebesar Rp 275 ribu bisa menjadi dua kali lipat UMR pekerja.


"Ironisnya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp 275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta karena adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," ujar dia.


"Biaya sebesar Rp 6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari rata-rata pendapatan atau upah (UMR) yang diterima para pekerja dan buruh kita," sambungnya.


Sumber: Detik

Halaman:

Komentar