PARADAPOS.COM - Sejumlah kantor polisi di Jakarta dilaporkan membatasi akses bantuan hukum dan menutup akses masuk bagi masyarakat, menyusul penangkapan lebih dari 100 orang dalam aksi massa yang berujung ricuh dari 25-31 Agustus 2025.
Informasi ini diungkapkan melalui unggahan di media sosial Instagram oleh akun @lbh_jakarta.
Dalam unggahan tersebut, ia juga menyoroti "Pembatasan Akses Bantuan Hukum" bagi massa aksi yang ditangkap.
"Hingga kini, kami belum bisa memberikan akses bantuan hukum terhadap massa aksi yang ditangkap," tulis lbh dalam postingannya, dikutip (1/9/2025).
Lebih lanjut, disebutkan bahwa hampir seluruh Polres di Jakarta menutup gerbang, dijaga ketat oleh tentara dan polisi, dan membatasi akses bantuan hukum.
Berdasarkan keterangan petugas, terdapat "perintah" yang melarang massa aksi yang ditangkap untuk bertemu keluarga atau mendapatkan bantuan hukum.
Lbh juga melaporkan bahwa "Menurut informasi, pengaduan dan, pemantauan lapangan, terdapat: 100 orang massa aksi yang ditangkap di Jakarta,”
Namun, disayangkan bahwa lbh "belum dapat bertemu dan memastikan keberadaan massa yang ditangkap akibat penjagaan ketat dan halangan untuk memasuki Polres.”
Beberapa Polres yang disebutkan dalam unggahan tersebut adalah: Polres Metro Jakarta Selatan dipadamkan dan ditutup aksesnya.
Kemudian Polres Metro Jakarta Pusat ditutup aksesnya dan dijaga ketat oleh tentara.
"Polres Metro Jakarta Utara ditutup aksesnya dan dijaga ketat," kata dia.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran terkait hak-hak hukum bagi para massa aksi yang ditangkap.
Dalam unggahan tersebut, banyak mengundang warganet untuk berkomentar mengenai perihal ini.
Artikel Terkait
Kejagung Geledah Ditjen Bea Cukai, Buktikan Pejabat Ini Berbohong ke Publik!
Siapa yang Berhak Tentukan Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun?
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Polri Hanya Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?