PARADAPOS.COM -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Staf Ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, Edi Suharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial tahun anggaran (TA) 2020.
Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons pernyataan kuasa hukum Edi Suharto yang menyatakan bahwa Edi Suharto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Benar, bahwa yang bersangkutan (Edi Suharto) merupakan salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 2 Oktober 2025.
Budi menjelaskan, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka.
Edi Suharto sebelumnya juga sudah diperiksa tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin, 25 Agustus 2025.
Saat itu, Edi Suharto mengaku merasa menjadi korban mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing dengan Menteri Kehutanan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK Temukan Dana 46.500 Dolar Singapura Diduga untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni
Kompak Indonesia Desak Pengusutan Tuntas Kasus Eks Jampidsus yang Diduga Lindungi Aktor Utama Korupsi
Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru untuk Febrie Adriansyah, Publik Soroti Dugaan Keterlibatan Grup Bakrie di Kasus Jiwasraya