Pembenahan ini dipastikan akan dilakukan secara menyeluruh di seluruh Indonesia, tidak terbatas pada satu wilayah atau Lapas tertentu saja. "Semuanya yang ada di seluruh Indonesia," tegas Mashudi.
Kilas Balik Kasus Ammar Zoni
Perjalanan hukum Ammar Zoni dengan narkoba telah berlangsung lama. Berikut kronologinya:
- Juli 2017: Pertama kali ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat terkait ganja dan sabu.
- Maret 2023: Ditangkap kembali oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu.
- Desember 2023: Kembali ditangkap di sebuah apartemen di BSD, Tangerang Selatan. Polisi mengamankan sabu, ganja, serta alat bantu.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Zoni 12 tahun penjara dengan dakwaan terlibat jaringan peredaran narkoba. Namun, majelis hakim akhirnya memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus terbaru yang menjeratnya berawal dari razia rutin di sel Ammar Zoni di Lapas Salemba pada Januari 2025. Petugas menemukan sabu dan ganja, serta mengungkap bahwa Zoni menggunakan aplikasi "Zangi" untuk mengatur peredaran narkoba dari dalam sel. Akibatnya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukumannya.
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
KPK Bongkar Modus Yaqut & Bos Maktour Raup Untung dari Kuota Haji, Rugikan Negara Rp1 Triliun
KPK Usut Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU: Tindak Lanjut Hasil Audit
Pencabutan Cekal Victor Rachmat Hartono: Alasan Kooperatif Dipertanyakan Pakar Hukum
KPK Tangkap 2 Eks Pejabat DJKA, Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan Rugikan Negara Rp 12 Miliar