PARADAPOS.COM - Pemerintah menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi sekitar 11 juta warga penerima bantuan iuran (PBI) dalam proses pemutakhiran data. Kebijakan yang bertujuan memastikan ketepatan sasaran bantuan ini menuai kritik karena dijalankan secara mendadak, mengakibatkan puluhan ribu pasien penyakit kronis kesulitan mengakses layanan kesehatan. Polemik ini memicu respons dari berbagai pihak, termasuk usulan solusi darurat dari Menteri Kesehatan.
Niat Baik yang Berujung Kepanikan
Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk membersihkannya dari data penerima yang tidak lagi berhak memang sebuah langkah yang perlu dilakukan. Tujuannya mulia: menghemat anggaran negara dan memastikan bantuan tepat sasaran. Namun, niat baik itu seakan sirna ketika eksekusinya justru menimbulkan gejolak di lapangan.
Penonaktifan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai atau masa transisi yang jelas. Bagi masyarakat terdampak, kebijakan ini datang bagaikan kejutan yang tidak menyenangkan, bahkan menakutkan.
Dampak Langsung pada Pasien Rentan
Bayangkan kepanikan yang melanda pasien gagal ginjal yang harus rutin cuci darah, penderita kanker yang bergantung pada kemoterapi, atau pengidap talasemia yang membutuhkan transfusi darah. Mereka tiba-tiba ditolak di fasilitas kesehatan karena status kepesertaannya nonaktif, tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Data Kementerian Kesehatan mengonfirmasi kekhawatiran ini. Dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, sekitar 120 ribu di antaranya adalah pasien penyakit katastropik, termasuk sekitar 12 ribu pasien hemodialisis. Bagi kelompok rentan ini, gangguan akses berobat bukan sekadar ketidaknyamanan administratif, melainkan ancaman terhadap nyawa.
Komunikasi yang Bermasalah dan Lempar Tanggung Jawab
Inti persoalannya terletak pada cara eksekusi yang dinilai kurang empati. Pola komunikasi yang diterapkan terkesan berupa "hit and run": eksekusi dulu, urusan belakangan. Akibatnya, ketika masalah muncul, pola saling lempar tanggung jawab pun tak terhindarkan.
Pusat berdalih data berasal dari daerah, BPJS Kesehatan menyatakan hanya menjalankan regulasi, sementara dinas sosial di daerah kewalahan menanggung amarah warga yang merasa dirugikan. Kegagalan koordinasi klasik ini memperburuk situasi dan memindahkan beban fiskal ke pemerintah daerah yang juga memiliki keterbatasan anggaran.
Mencari Solusi di Tengah Krisis
Dalam situasi mendesak ini, muncul usulan solusi jangka pendek dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Gagasan itu disampaikannya dalam rapat bersama pimpinan DPR.
"Saya mengusulkan reaktivasi JKN otomatis sementara selama tiga bulan, sambil memvalidasi data kepesertaan 11 juta PBI-JK yang dinonaktifkan," jelasnya.
Usulan tersebut langsung mendapat dukungan dari Menteri Keuangan. Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran.
"Kami siap mencairkan anggaran Rp15 miliar untuk reaktivasi JKN otomatis sementara usulan Menkes tersebut," ungkap Purbaya.
Langkah darurat ini dinilai penting tidak hanya untuk meredakan ketegangan, tetapi lebih mendasar: mengembalikan hak konstitusional warga atas layanan kesehatan. Pelajaran berharga dari peristiwa ini adalah bahwa kebijakan sosial yang menyangkut hajat hidup orang banyak mutlak memerlukan komunikasi yang jelas, tahapan yang manusiawi, dan koordinasi yang solid antarlembaga.
Artikel Terkait
Paspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Kembangan
Pemkot Tangerang Luncurkan Pekan Panutan Pajak, ASN Dijadikan Teladan
KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap Pengurusan Lahan
Presiden Prabowo Terima Undangan KTT Perdamaian Gaza di Washington