Aturan Penggalangan Dana Bencana: Wajib Izin & Audit Menurut Mensos Gus Ipul

- Selasa, 09 Desember 2025 | 16:00 WIB
Aturan Penggalangan Dana Bencana: Wajib Izin & Audit Menurut Mensos Gus Ipul

Aspek terpenting yang ditekankan Mensos adalah transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang terkumpul.

  • Donasi hingga Rp500 juta: Wajib dilakukan audit internal dan laporan harus diserahkan ke Kementerian Sosial.
  • Donasi di atas Rp500 juta: Diwajibkan bekerja sama dengan auditor bersertifikat untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi laporan.

"Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk juga bisa melaporkan. Dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja," tegas Gus Ipul.

Apresiasi dan Imbauan untuk Publik

Pemerintah mengapresiasi inisiatif masyarakat dan influencer yang cepat tanggap membantu korban bencana. Namun, Gus Ipul mengingatkan bahwa bantuan harus disalurkan dengan prinsip akuntabel.

“Sungguh kita mengapresiasi pihak-pihak yang ingin membantu dan mengumpulkan dana dari masyarakat, silakan. Tapi yang penting saya harapkan bisa memenuhi ketentuan yang ada,” ujarnya.

Imbauan ini bertujuan melindungi donatur dan memastikan bantuan tepat sasaran, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aksi-aksi kemanusiaan.

Halaman:

Komentar