Revisi Tata Ruang Sumatera untuk Mitigasi Bencana
Nusron juga menekankan perlunya revisi mendasar terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Pulau Sumatera. Dari 415 RTRW kabupaten/kota, hanya 100 yang sesuai dengan RPJMN 2025-2029.
"Perubahan RTRW secara besar-besaran pasca-bencana ini harus lebih mengedepankan mitigasi bencana," ujarnya. Revisi ini bertujuan memulihkan daerah resapan dan mencegah terulangnya tragedi serupa.
Masa Depan Program Ekstensifikasi 600.000 Hektar Sawit
Kebijakan baru ini berpotensi mengubah rencana jangka panjang pemerintah. Sebelumnya, Kementerian Pertanian melalui program ekstensifikasi berencana membuka 600.000 hektar lahan sawit baru mulai 2025 untuk mengejar target produksi CPO 100 juta ton pada 2045.
Rencana yang difokuskan untuk kebun plasma rakyat dan BUMN ini kini dipertanyakan kelanjutannya. Pasca-bencana banjir bandang di Sumatera, isu pengembangan lahan sawit baru tenggelam dan masih menunggu kepastian dari pemerintah.
Kebijakan pencabutan HGU sawit dan komitmen restorasi hutan ini menandai perubahan signifikan dalam kebijakan agraria dan lingkungan Indonesia pascabencana alam besar.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone 2025: Kaitan Maut dengan Pemetaan Sawit Ilegal dan Bencana Sumatera
Visa Kartu Emas AS 2024: Biaya 1 Juta Dolar, Syarat, dan Kontroversi Imigrasi Berbayar
Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru: BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa & Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG