Ijazah Jokowi: Analisis Lengkap Polemik, Transparansi, dan Proses Hukum yang Berlarut

- Minggu, 04 Januari 2026 | 00:25 WIB
Ijazah Jokowi: Analisis Lengkap Polemik, Transparansi, dan Proses Hukum yang Berlarut
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: Pertanyaan Publik dan Proses Hukum yang Berlarut

Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Transparansi Dianggap Kunci Penyelesaian?

Pernyataan Pakar Sosiologi Hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ciek Julyati Hisyam, dalam talkshow Catatan Demokrasi tvOne, menyoroti inti polemik ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, jika dokumen asli benar-benar ada, seharusnya tidak ada keraguan untuk menunjukkannya kepada publik.

Ciek Julyati juga mempertanyakan mengapa ijazah tersebut hanya diperlihatkan terbatas kepada penyidik dan tidak serta merta diberikan kepada pihak seperti Roy Suryo untuk diuji keasliannya secara mendalam, alih-alih bertele-tele.

Perbandingan dengan Kasus Arsul Sani

Logika yang diajukan Ciek dianggap mewakili suara banyak pihak. Sebagai perbandingan, ketika Arsul Sani dituduh memiliki ijazah palsu, ia dengan mudah membuka dan menunjukkan ijazah serta nilai akademiknya kepada publik. Tindakan ini didasari keyakinan penuh akan keaslian dokumennya, tanpa perlu melapor balik, menyewa kuasa hukum secara berlebihan, atau mengkhawatirkan dampak chaos.

Pertanyaan yang muncul: jika Arsul Sani bisa transparan, mengapa Presiden dua periode dianggap tidak? Apakah memang ada kesulitan tertentu?

Kesimpangsiuran Informasi dan Misteri Posisi Dokumen

Kasus ini dinilai penuh dengan kesimpangsiuran sejak awal. Dua contoh terbaru adalah klaim dari pendukung yang mengatakan telah melihat ijazah asli di kediaman Jokowi, padahal dokumen ternyata telah disita oleh Polda Metro Jaya. Begitu pula dengan klaim adanya hasil scan ijazah asli yang diperlihatkan, yang faktanya juga tidak sesuai karena dokumen fisik berada dalam penguasaan penyidik.

Proses Hukum yang Dianggap Lamban dan Tidak Terbuka

Mengacu pada kasus seperti Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, yang telah menjadi tersangka atas ijazah palsu, proses hukum terhadap laporan atas ijazah Jokowi seharusnya bisa berjalan lebih lugas. Baik hasilnya nanti palsu atau asli, pemeriksaan yang cepat dan transparan justru akan memberikan keadilan bagi semua pihak, termasuk mempermudah proses hukum terhadap pelapor jika terbukti salah.

Namun, yang terjadi justru proses terkesan lambat dan tertutup. Permintaan uji digital forensik independen pun tidak kunjung dipenuhi. Alasan kehati-hatian dianggap kurang kuat untuk kasus dokumen yang telah digunakan berkali-kali untuk menduduki jabatan publik, apalagi diiringi berbagai klaim yang bertentangan.

Menunggu Penyelesaian yang Tuntas dan Adil

Pernyataan Ciek Julyati Hisyam mengingatkan bahwa pemilik ijazah asli, terutama dari institusi terkemuka seperti UGM, biasanya akan dengan bangga menunjukkannya. Keengganan untuk transparan justru memunculkan tanda tanya besar.

Dinamika kasus ini semakin keruh dengan adanya wacana saling memaafkan yang tidak jelas substansinya. Publik berharap penegak hukum bersikap adil dan menuntaskan kasus ini hingga tuntas, tanpa terpengaruh tekanan atau upaya kriminalisasi dari pihak mana pun.

Harapannya, kasus yang telah berlarut-larut ini segera menemui titik terang di tahun 2026, bukan terus tertunda hingga waktu yang tidak jelas.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar