Kritik Pencekalan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Dinilai Prematur dan Preseden Buruk
Kuasa hukum Roy Suryo, Ghufroni, melontarkan kritik keras terhadap langkah kepolisian yang menerapkan pencekalan terhadap kliennya dalam perkara dugaan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ghufroni meminta polisi mendengar arahan Presiden Prabowo Subianto agar tidak melakukan kriminalisasi.
Pencekalan Dinilai Prematur dan Dipaksakan
Ghufroni menilai pencekalan terhadap Roy Suryo dan kawan-kawan dilakukan terlalu dini atau prematur. Ia menegaskan bahwa kliennya selalu kooperatif dan memenuhi setiap panggilan penyidik.
"Tindakan tersebut terlalu prematur. Klien kami selalu kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik. Tidak ada alasan untuk pencekalan," ujar Ghufroni dalam siniar YouTube Abraham Samad Speak Up, Sabtu (3/1/2026).
Ia menambahkan, Roy Suryo tetap beraktivitas normal di publik dan tidak menunjukkan indikasi kabur ke luar negeri. Ghufroni menyebut pencekalan ini terkesan mengada-ada dan tidak proporsional, seperti memperlakukan mereka sebagai penjahat kelas berat.
Artikel Terkait
Kasus Pemerkosaan di Makassar: Majikan Perkosa Karyawati, Direkam untuk Ancaman Kerja 15 Tahun Tanpa Gaji
Viral Video Mesum di RSUD Kudus: Oknum Pegawai Diduga di Ruang Jenazah, Investigasi Digelar
Review Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Kontroversi & Dampak ke Stand Up Comedy Indonesia
Ambang Gugur di Amerika: Krisis Kesehatan, Upah, dan Utang yang Mengancam American Dream