"Dalam Islam, yang menjadi penghalang sah perkawinan adalah jika seorang perempuan masih terikat dalam perkawinan dengan laki-laki lain. Keberadaan istri tidak serta-merta menjadi penghalang sah untuk poligami yang memenuhi syarat," jelas Ni’am.
Potensi Konflik Hukum dan Agama
MUI menyatakan bahwa ancaman pidana terhadap poligami atau nikah siri yang sah secara agama berpotensi bertabrakan dengan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. Hukum pidana dinilai seharusnya menjadi upaya terakhir dan tidak mengatur wilayah privat yang telah memiliki landasan hukum keagamaan kuat.
Dorongan untuk Dialog
Menanggapi polemik KUHP baru ini, MUI mendorong pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk membuka ruang dialog dengan tokoh agama dan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan penerapan KUHP baru tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang hidup di Indonesia.
Kritik ini menambah daftar panjang perdebatan seputar pemberlakuan KUHP baru yang efektif sejak awal 2026, di mana kejelasan penafsiran sejumlah pasal dinilai sangat diperlukan.
Artikel Terkait
Istri di Konawe Diceraikan Suami PPPK Usai Jadi PNS, Ternyata Hamili Rekan Kerja
Gus Yahya PBNU Buka Suara Soal Adiknya, Yaqut Cholil Qoumas, Jadi Tersangka Korupsi Haji
BNPB Hentikan Pencarian Korban Bencana Sumut & Sumbar 2026: Data Korban Tewas & Hilang Terbaru
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kekayaan Naik Rp1 Miliar