Proyek Lumbung Pangan 2025 Disorot: Anggaran Dipakai Sejak 2024, Ini Potensi Kerugian Negara

- Kamis, 29 Januari 2026 | 05:25 WIB
Proyek Lumbung Pangan 2025 Disorot: Anggaran Dipakai Sejak 2024, Ini Potensi Kerugian Negara

Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugiannya

Proyek Lumbung Pangan Nasional kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada penggunaan anggaran tahun 2025 yang dilaporkan telah dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan sejak 2024. Kondisi ini memicu pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan negara, transparansi anggaran, hingga potensi kerugian negara dari proyek strategis yang sejak awal menuai kontroversi.

Penyimpangan Prinsip Anggaran dan Tata Kelola Keuangan

Penggunaan anggaran 2025 untuk kegiatan 2024 dinilai berisiko melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara. Dalam aturan penganggaran, setiap belanja negara seharusnya dilakukan sesuai dengan tahun anggaran berjalan. Praktik ini berpotensi menimbulkan penyimpangan administrasi serta kesulitan dalam proses audit dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Daftar Potensi Kerugian Negara dari Proyek Lumbung Pangan

1. Potensi Inefisiensi dan Pemborosan Anggaran

Proyek lumbung pangan sebelumnya telah menunjukkan hasil yang tidak sebanding dengan dana yang dikucurkan. Sejumlah lokasi dilaporkan gagal panen dan lahan terbengkalai. Jika pola yang sama terjadi, penggunaan anggaran lebih awal justru memperbesar risiko pemborosan uang negara.

2. Kerusakan Lingkungan dan Ketidakberlanjutan

Halaman:

Komentar