Berbeda jauh dengan Firdaus, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji justru menilai tindakan aparat dalam kasus tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Jelas itu ngawur (ada pelanggaran SOP). Jadi, tidak bisa menuduh orang langsung melakukan wah ini palsu, wah ini membahayakan," tegas Susno Duadji.
Menurut mantan Kabareskrim ini, aparat tidak bisa menuduh seorang pedagang melakukan pelanggaran hanya berdasarkan penilaian visual semata. Prosedur yang benar adalah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan laboratorium jika ada dugaan pelanggaran terkait makanan.
Susno juga menyoroti tindakan aparat yang merampas barang dagangan, memarahi, hingga dugaan kekerasan verbal dan fisik terhadap pedagang. Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu bisa berujung pada sanksi kode etik, disiplin, hingga pidana.
"Jadi mereka bisa kena kode etik, hukuman disiplin, bisa kena hukum pidana. Jadi berat ini, dan ini juga supaya menjadi contoh yang lain," pungkas Susno Duadji.
Kesimpulan: Dua Sudut Pandang yang Berbeda Tajam
Kasus es gabus spons ini menyoroti dua perspektif yang bertolak belakang. Di satu sisi, ada pandangan yang menekankan pada niat protektif aparat dan menjaga wibawa institusi. Di sisi lain, ada penekanan pada pentingnya prosedur hukum yang benar dan perlindungan terhadap hak-hak pedagang kecil. Perdebatan ini mencerminkan dinamika penegakan hukum di tingkat akar rumput yang kerap diwarnai oleh penilaian subjektif dan kepatuhan pada regulasi.
Artikel Terkait
Bappenas: Program Makan Bergizi (MBG) Lebih Mendesak Daripada Buka Lapangan Kerja, Ini Alasannya
Babinsa Serda Heri Dihukum 21 Hari: Kronologi Tuduhan Es Gabus Spons ke Pedagang
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo: Waspada Siasat Israel-AS di Dewan Perdamaian Gaza
Deddy Corbuzier Bantu Penjual Es Gabus Viral: Beri Hadiah Tempat Usaha