PARADAPOS.COM - Buronan bandar narkoba Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin akhirnya berhasil diamankan Bareskrim Polri, Jumat (27/2/2026). Penangkapan dilakukan setelah sebuah operasi pengejaran yang berlangsung ketat, menyusul upaya pelarian tersangka ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dari Tanjung Balai. Dalam proses penangkapan yang dinilai melawan, Koko Erwin mengalami luka tembak di kaki.
Operasi Penangkapan dan Luka Tembak
Koko Erwin tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.35 WIB dengan kondisi terluka. Terlihat jelas ia kesulitan berjalan akibat luka tembak di bagian kaki, sehingga harus dibantu keluar dari mobil dan kemudian menggunakan kursi roda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kondisi ini menjadi penanda operasi yang tidak berjalan mulus.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, mengonfirmasi bahwa luka tersebut merupakan akibat dari tindakan tegas di lapangan.
"Betul ada tindakan tegas terukur karena upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan," jelasnya.
Jaringan Pelarian yang Terungkap
Berdasarkan pengembangan kasus, penyidik mengungkap adanya jaringan yang membantu upaya kabur Koko Erwin. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, memaparkan bahwa pelarian direncanakan dengan bantuan Akhsan Al Fadhli alias Genda. Peran Genda adalah memfasilitasi pergerakan Koko Erwin menuju Tanjung Balai sebagai titik embarkasi.
Tim kemudian bergerak cepat mengejar Genda yang sedang dalam perjalanan dari Jakarta. Saat diamankan, Genda mengaku telah merencanakan pelarian melalui jalur laut ilegal dan berkoordinasi dengan penyedia kapal.
"Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada Rusdianto alias Kumis yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan," ungkap Eko Hadi Santoso.
Modus dan Peran Fasilitator
Pengakuan Rusdianto saat ditangkap semakin memperjelas peta jaringan tersebut. Ia mengaku dihubungi oleh seseorang bernama The Doctor untuk menyiapkan kapal. Meski mengetahui bahwa Koko Erwin sedang diburu aparat, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal.
"Meskipun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga penyedia kapal untuk mempercepat keberangkatan," kata Eko.
Rencananya, pada 24 Februari malam, Rusdianto akan mengantarkan Koko Erwin ke titik temu dan membayar biaya sebesar Rp7 juta kepada Rahmat. Kapal tradisional pun akhirnya memberangkatkan buronan tersebut melalui rute ilegal.
Pengejaran di Laut dan Pengambilalihan Kasus
Mendapat informasi bahwa kapal telah berangkat, tim penyidik segera melakukan pengejaran di perairan. Operasi ini berhasil mencegah Koko Erwin mencapai wilayah Malaysia.
Penangkapan ini merupakan puncak dari upaya intensif setelah Bareskrim menetapkan Koko Erwin sebagai DPO dan mengambil alih penyelidikan kasus dari Polda NTB. Kasus ini juga terkait dengan jaringan peredaran narkoba yang sebelumnya menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," tegas Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resminya.
Pengungkapan kasus ini menyoroti metode pelarian yang semakin kompleks dan upaya aparat yang tidak hanya fokus pada penangkapan satu tersangka, tetapi juga membongkar seluruh rantai fasilitasinya. Operasi yang berlangsung lintas wilayah ini menunjukkan koordinasi yang diperlukan untuk menangani kejahatan narkoba yang terorganisir.
Artikel Terkait
Pemerintah Impor 1.000 Ton Beras AS, Pengamat Pertanyakan Konsistensi Swasembada
Ustaz Abdul Somad Soroti Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Ingatkan Bahaya Pergaulan Bebas
Jokowi Tegaskan Selesaikan Polemik Ijazah Palsu Lewat Jalur Pengadilan
Polri Tangkap Bandar Narkoba DPO Erwin di Tanjung Balai, Terkait Kasus Suap Rp1 Miliar ke Mantan Kapolres Bima