PARADAPOS.COM - Wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali mencuat di tengah publik. Rencana ini muncul seiring proyeksi defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp 20 hingga Rp 30 triliun pada tahun 2026. Meski isu penyesuaian tarif bergulir, hingga saat ini besaran iuran yang berlaku masih merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Artinya, belum ada perubahan tarif resmi sejak tahun 2020.
Defisit JKN dan Wacana Penyesuaian Tarif
Isu kenaikan iuran ini bukan tanpa alasan. Defisit yang terus membengkak menjadi beban berat bagi keberlangsungan program JKN. Berdasarkan data yang beredar, celah antara pendapatan iuran dan biaya klaim layanan kesehatan semakin melebar. Pemerintah pun disebut-sebut tengah mengkaji ulang skema iuran agar program ini tetap berjalan sehat tanpa membebani peserta secara berlebihan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan final yang diumumkan secara resmi.
Rincian Tarif BPJS Kesehatan yang Berlaku Saat Ini
Regulasi yang ada saat ini membagi peserta ke dalam beberapa kategori dengan besaran iuran yang berbeda. Berikut rinciannya:
1. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri
Bagi peserta mandiri yang tidak terikat dengan pemberi kerja, tarif iuran dibedakan berdasarkan kelas perawatan:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, peserta mendapat subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000, sehingga iuran yang harus dibayarkan menjadi Rp 35.000 per bulan.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
2. Peserta Penerima Upah (PPU)
Kategori ini mencakup karyawan perusahaan. Iuran dihitung sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian:
- 4% dibayarkan oleh pemberi kerja (perusahaan).
- 1% dibayarkan oleh pekerja (karyawan).
3. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Peserta dalam kategori ini tidak perlu membayar iuran secara mandiri. Tarif ini masih berlaku dan belum ada perubahan hingga kebijakan resmi terbaru dikeluarkan.
Cara Mengecek Iuran BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin memastikan besaran iuran yang harus dibayarkan, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini bisa diunduh melalui App Store atau Play Store. Berikut langkah-langkahnya:
Pertama, unduh dan buka aplikasi Mobile JKN. Di halaman beranda, tekan tombol "Masuk/Daftar" di pojok kiri atas. Jika belum memiliki akun, pilih menu "Daftar" dan lakukan registrasi. Bagi yang sudah punya akun, langsung klik "Masuk". Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi. Masukkan kode Captcha yang muncul, lalu tekan "Masuk". Setelah berhasil masuk, pilih "Menu Lainnya" pada halaman utama, lalu klik "Info Iuran". Aplikasi akan menampilkan total iuran yang perlu dibayarkan.
Sebagai pengingat, batas waktu pembayaran iuran BPJS Kesehatan adalah setiap tanggal 10 bulan berjalan. Pembayaran tepat waktu sangat disarankan agar status kepesertaan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bela Saiful Mujani yang Dilaporkan ke Bareskrim, Nilai Unsur Makar Tak Terpenuhi
Pertumbuhan Pengguna iPhone Dorong Bisnis Servis Spesialis di Jakarta Timur, Warga Diingatkan Tak Asal Pilih Tempat Perbaikan
Polisi Pastikan Kabar Pocong Berkeliaran di Sawangan Depok adalah Hoaks
Mahfud MD: Dari Anggaran Triliunan, Serapan Makan Bergizi Gratis Hanya Rp34 Miliar