Namun, dari dua laporan itu, Bawaslu memutuskan untuk tidak menindaklanjutinya. Hal itu karena tidak ditemukannya unsur pelanggaran dalam pembagian bansos yang dilakukan Jokowi tersebut.
"Berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi diduga melakukan pelanggaran ketika kunjungan kerja ke Serang, Banten. Jokowi bagi-bagi bansos di Banten dengan spanduk pasangan calon 02, Bawaslu Provinsi Banten mengeluarkan hasil kajian terhadap laporan Nomor 002 2024 tanggal 18 Januari 2024 tidak ditindaklanjuti karena pelaporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu," tegas Bagja.
Sebagaimana diketahui, Bawaslu RI merupakan pihak pemberi keterangan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Sidang ini digelar setelah kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sudah menyampaikan pokok permohonan dan petitum sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang pleno pemeriksaan pendahuluan, pada Rabu (27/3) kemarin.
Keduanya memiliki persamaan pendapat, meminta MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024, serta menggelar pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Syur AI Siswi SMAN 11 Semarang: Kronologi & Ancaman Hukuman
Viral! PBNU Kecam Keras Gus Elham, Tegaskan Dakwah Harus Jaga Martabat
Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli atau Palsu
Cara Menulis Artikel SEO yang Efektif: Panduan Lengkap untuk Pemula