"Ini mungkin kita ingatkan sama-sama ya. Perbaikan dan penguatan insya Allah terus kita lakukan, termasuk kita mengedukasi PJT, mengedukasi para pelaku usaha, pelaku PJPK, termasuk memperbaiki SLA mereka," pungkasnya.
Untuk diketahui, sepanjang bulan April 2024 ada sejumlah kasus viral yang mencuat di media sosial terkait pelayanan Bea Cukai. Diantaranya, persoalan sepatu impor seharga Rp 10 juta yang dikenakan bea masuk sebesar Rp 31 juta.
Lalu, tertahannya alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional dari Korea Selatan yang diharuskan membayar bea masuk sebesar Rp 116 juta hingga melampiran surat kuasa, NPWP sekolah, dan lampiran bukti bayar pembelian.
Terakhir, mainan berupa action figure (Robotic) yang merupakan kiriman bagi influencer RI untuk keperluan review yang sempat tertahan di Bea Cukai dan rusak. Kasus ini hampir mirip dengan sepatu impor yang dikenakan denda karena diduga melakukan praktik under invoicing karena nilai barang yang diinformasikan pihak ekspedisi tidak sesuai dengan harga sebenarnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Proyek Lumbung Pangan 2025 Disorot: Anggaran Dipakai Sejak 2024, Ini Potensi Kerugian Negara
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak untuk Ojol, Dedi Mulyadi Syok
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus, Babinsa Pelapor Dihukum