PARADAPOS.COM -Merasa nama baiknya telah dicemarkan buntut unggahan di media sosial, SK (71), warga Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember melaporkan seorang konten kreator ke Polres Jember.
Pelaporan itu bermula saat SK kerap memboncengkan anak perempuannya yang mengalami keterbelakangan mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan sepeda kayuh.
Setiap kali dibonceng, sang anak selalu memakai pakaian seksi dengan riasan wajah yang mencolok.
Dari situlah seorang konten kreator merekamnya untuk selanjutnya mengunggahnya dengan narasi SK telah menjual putrinya yang ODGJ menjadi PSK.
Menyusul video viral tersebut, pihak pemerintah setempat bahkan harus datang menemui langsung pihak keluarga. Tujuannya untuk mengkroscek kebenaran informasi miris itu.
Dari penelusuran pemerintah setempat, ternyata informasi seorang ayah menjual putri kandungnya menjadi PSK adalah hoaks.
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Pimpin Ibadah di Lapas Cibinong: Isi Khotbah & Kronologi Vonis Mati ke Seumur Hidup
Ancaman Nias Pisah dari Indonesia: DPRD Desak Status Bencana Nasional untuk Sumut
Asal Usul Lily Anak Angkat Raffi Ahmad & Fakta Viral Mirip Bobby Nasution
Kritik Tajam Denny Charter: Pernyataan Hasan Nasbi Soal Gorengan Sebabkan Deforestasi Dinilai Pengalihan Isu