Perbuatan para pelaku terungkap, setelah korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada kakak ipar dan juga temannya. Selanjutnya, korban didampingi keluarga langsung melaporkan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Kemudian, tidak sampai 24 jam, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap pelaku JL dan RH di rumahnya.
Menurut Tosira, kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Bahkan, pihaknya telah menetapkan pasutri JL dan RH sebagai tersangka. “Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mengenai motif kasus pemerkosaan yang melibatkan suami-istri tersebut, media ini belum mendapat keterangan lanjutan dari pihak kepolisian.
Sumber: sinarlampung
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral