Perbuatan para pelaku terungkap, setelah korban menceritakan semua kejadian yang menimpanya kepada kakak ipar dan juga temannya. Selanjutnya, korban didampingi keluarga langsung melaporkan kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Kemudian, tidak sampai 24 jam, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang menangkap pelaku JL dan RH di rumahnya.
Menurut Tosira, kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Bahkan, pihaknya telah menetapkan pasutri JL dan RH sebagai tersangka. “Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan JI dan RH sebagai tersangka,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana Juncto Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mengenai motif kasus pemerkosaan yang melibatkan suami-istri tersebut, media ini belum mendapat keterangan lanjutan dari pihak kepolisian.
Sumber: sinarlampung
Artikel Terkait
Hotman Paris Kritik Kasus Penjual Es Gabus: Habis Digebukin, Lalu Dipeluk?
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Proyek Lumbung Pangan 2025 Disorot: Anggaran Dipakai Sejak 2024, Ini Potensi Kerugian Negara
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak untuk Ojol, Dedi Mulyadi Syok