PARADAPOS.COM - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, iuran peserta BPJS Kesehatan berpotensi naik seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.
"(Iuran) bisa naik. Dan sekiranya sudah waktunya juga naik," ungkapnya usai acara penyerahan penghargaan Universal Health Coverage (UCH) oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Pemerintah Daerah di Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).
Ghufron mengungkapkan, iuran BPJS Kesehatan yang bakal naik adalah untuk peserta kelas II dan I.
Sementara, iuran peserta kelas III tidak akan berubah.
"Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3," imbuhnya.
Lebih lanjut ia belum bisa menjelaskan secara rinci besaran dan kapan iuran kelas II dan I BPJS Kesehatan akan naik.
Sistem Kelas Berganti, BPJS dan Kemenkes Bakal Kaji Iuran Kelas Rawat Inap Standar
Menurut Ghufron, hal itu bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun terkait kapan kenaikan berlaku, Ghufron menyebut itu tergantung pada persetujuan para pemangku kepentingan.
"Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak," tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Ghufron juga menyampaikan, jelang HUT ke-79, Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) pada perhelatan UHC Awards 2024.
Penghargaan ini dikarenakan Indonesia telah mencapai UHC lebih dari 98 persen, melampaui target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024.
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral