PARADAPOS.COM - Pihak Keluarga Kenzha Walewangko bersama kuasa hukumnya melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly beserta jajaranya ke Divisi Propam Polri. Pelaporan itu dilakukan terkait dengan penghentian penyelidikan kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Walewangko.
Kuasa Hukum Keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon meminta Divpropam Polri untuk mengusut laporan yang telah dilayangkan pihak keluarga korban secara serius.
"Jadi dengan tegas, kami pihak keluarga dan kuasa hukum meminta Divisi Propam Polri untuk serius mengusut laporan ini," kata Kuasa Hukum Keluarga Kenzha, Manotar Tampubolon, Jumat (25/4/2025).
Pihak keluarga meyakini bahwa Polres Metro Jaktim tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang menyebabkan Kenzha meninggal dunia.
Manotar mengatakan bahwa ada beberapa saksi kunci yang belum diperiksa oleh penyidik sampai Polres Metro Jaktim mengumumkan bahwa penyelidikan kasus kematian Kenzha dihentikan pada Kamis (24/4/2025). Saksi kunci yang dimaksud adalah pihak-pihak yang berada di lokasi saat peristiwa tersebut terjadi.
"Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jaktim, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu," tuturnya.
Selain itu, pihak keluarga juga mengaku tidak dilibatkan dalam proses gelar perkara kasus tewasnya Kenzha yang dilaksanakan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim pada Selasa (15/4/2025) lalu.
Atas hal tersebut, Manotar mengatakan bahwa gelar perkara yang dilakukan penyidik tanpa melibatkan dan tanpa sepengetahuan pihak keluarga korban merupakan proses hukum yang ilegal.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Jokowi Ngotot Sembunyikan Ijazah Asli, Kenapa?
IMF Memprediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2025-2026 Hanya 4,7%: Indonesia Bisa Apa?
Bobby Temukan Anggaran Tak Masuk Akal di Pemprov Sumut, Singgung Dana Tusuk Gigi Rp 100 Juta
30 Pelaku Pungli dan Premanisme Ditangkap di Tangerang, 8 Orang Tersangka Ditahan