'Ramai-Ramai Sedarah dan Separtai Diangkat Jadi Pejabat'
Oleh: Ali Syarief
Akademisi
“Pasal demi pasal di UUD 1945 kini hanya bacaan untuk rakyat kecil. Bagi keluarga penguasa, undang-undang itu sekadar kertas kosong yang bisa dilipat-lipat sesuka hati darah mereka.”
Konstitusi kita rupanya punya keberpihakan: kepada keluarga. Tapi jangan keliru. Bukan sembarang keluarga, melainkan keluarga-keluarga terpilih — keluarga penguasa.
Pasal 28B Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 menjamin hak setiap orang untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Tetapi dalam praktiknya, hak istimewa berkeluarga ini punya makna tersembunyi: hak hidup berkeluarga sambil menguasai negara.
Belum lama ini, publik dikejutkan oleh peristiwa kecil tapi sarat makna: Menteri Lingkungan Hidup menunjuk darah dagingnya sendiri sebagai Staf Ahli.
Seolah itu belum cukup, Menteri Kehutanan melantik 11 staf ahli sekaligus, sebagian besar berasal dari partai politiknya, bahkan menyelipkan pasangan suami istri dalam daftar.
“Kekeluargaan” ini bukan lagi basa-basi. Ia telah menjadi fondasi operasional kekuasaan.
Kita beranjak ke Pasal 28G yang menjanjikan perlindungan atas hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak bagi keluarga.
Lagi-lagi, hanya keluarga tertentu yang menikmati hak ini.
Ada keluarga yang anaknya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi — lembaga yang seharusnya menjaga marwah keadilan.
Ada keluarga yang melenggang ke kursi Wakil Presiden tanpa malu menumpang dinasti.
Artikel Terkait
Keracunan Massal MBG Soto Ayam Mojokerto: 261 Siswa Terdampak, 121 Dirawat
Denada Buka Suara Soal Gugatan Anak Kandung: Kronologi, Gugatan Rp 7 M, dan Fakta Lengkap
Meteo MSN: Cek Cuaca Akurat & Real-Time Terlengkap 2024
Java FX: Platform Trading Forex Terbaik dengan Edukasi & Teknologi MT5