PARADAPOS.COM - Sejumlah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) yang juga merupakan kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dilaporkan ditangkap dan ditahan oleh aparat kepolisian saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (9/5/2025).
Aksi yang diinisiasi oleh mahasiswa dan kader IMM tersebut bertujuan menyuarakan tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang menurut mereka telah melanggar etika dan prinsip demokrasi dalam proses pencalonannya.
Namun, unjuk rasa yang berlangsung secara damai itu berubah tegang ketika aparat kepolisian membubarkan massa secara paksa.
Menurut laporan sejumlah saksi di lapangan, beberapa peserta aksi mengalami tindakan represif, dan sedikitnya enam orang mahasiswa diamankan aparat.
Hingga hari ini, Minggu, 11 Mei 2025, keberadaan mereka belum diketahui secara pasti. Pihak keluarga dan organisasi IMM juga mengaku belum mendapat informasi resmi terkait lokasi penahanan maupun kondisi para mahasiswa tersebut.
Sungguh prihatin atas kriminalisasi terhadap aktivis mahasiswa. "Kami mengecam keras tindakan penangkapan ini. Aksi tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi. Sampai saat ini, tidak ada kejelasan dari kepolisian soal di mana dan bagaimana kondisi kawan-kawan kami," kata peserta demonstrasi yang tidak ditahan kepada Monitorindonesia.com, Minggu (11/5/2025).
Hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. IMM bersama organisasi mahasiswa lainnya berencana mengajukan pendampingan hukum dan melakukan aksi lanjutan untuk menuntut pembebasan rekan-rekan mereka.
Peristiwa ini kembali menjadi sorotan publik terkait ruang kebebasan sipil yang semakin menyempit di tengah dinamika politik nasional.
Sumber: monitor
Artikel Terkait
Danone Aqua Gandeng Ulama Demi Hindari Boikot, Tuai Kritik Pedas: Tak Etis & Sarat Kepentingan!
TNI Amankan Kejaksaan, Prabowo Diduga Andalkan Kejagung karena KPK-Polri Masih Kaki Tangan Jokowi
Serda Satria Sudah Dipecat Usai Ikut Operasi Militer Rusia, Ini Penjelasan Lengkap TNI AL
Prajurit TNI Amankan Kejaksaan Tak Sesuai Amanat Reformasi