Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum membayar seluruhnya hukuman pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti yang diperintahkan pengadilan. Bahkan, SYL membayarnya dengan mencicil.
"Sampai saat ini KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
Selain divonis 12 tahun penjara, SYL diketahui diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti Rp 44.269.777.204 dan USD$ 30.000 kepada negara. Hukuman dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta karena SYL terbukti melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian dan menerima gratifikasi.
Dijelaskan bahwa SYL baru membayar uang denda Rp100 juta. Kemudian mencicil uang pengganti, yakni cicilan pertama yan dibayarkan dari barang bukti perkara berupa uang pecahan dalam bentuk rupiah senilai Rp6.612.519.633 dan valas USD$ 30.000. Cicilan kedua disetorkan ketika SYL menjalani sidang senilai Rp1.476.205.900, dan cicilan ketiga dari barang bukti valas yang dikonversi rupiah senilai Rp19.301.941.500.
"Adapun beberapa barang lainnya yang belum dilakukan perampasan atau belum bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya yaitu TPPU," pungkas Budi.
Terbaru, SY dijebloskan ke Lapas Sukamiskin meski masih berstatus sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait kasus terakhir, KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset yang terkait dengan SYL antara lain empat unit mobil masing-masing Mercedes Benz Sprinter 315 CD, Mercedes Benz Sprinter, New Jimny, dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar.
Lalu sebuah rumah di Makassar yang ditaksir seharga Rp4,5 miliar, dan sebuah rumah di Pare-pare.
Sumber: rmol
Foto: Syahrul Yasin Limpo (rompi oranye) di Gedung KPK/RMOL
Artikel Terkait
Divisi Teknologi Tokopedia Tersisa 35 Karyawan Usai PHK Massal Pasca Akuisisi TikTok
IJTI dan Pakar Hukum Kritis soal Tayangan iNews Jadi Barang Bukti di Sidang Dokter Tifa
TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati Pilot AS dan Bakar Pesawat Sipil di Yahukimo, Polisi Masih Verifikasi
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat dan Penyekatan di Jabar, Kakak Korban Pertanyakan Tindakan Biadab Tersangka