Media sosial kembali digegerkan dengan beredarnya link video diduga Syakirah.
Video berdurasi 16 menit itu pertama kali muncul di TikTok, lalu menyebar cepat ke Twitter, Telegram, hingga forum-forum online.
Link Syakirah Jadi Incaran Warganet
Setelah viral, berbagai link Syakirah langsung muncul di dunia maya.
Tak hanya satu atau dua, kabarnya terdapat lebih dari 16 tautan yang menyebar, sebagian besar mengarah ke platform seperti Mediafire, Google Drive, dan lainnya.
Beberapa akun bahkan mempromosikan link tersebut demi menambah pengikut dan trafik.
Pakar Hukum: Sebar Link Bisa Dipenjara
Ahli hukum mengingatkan bahwa menyebarkan atau menyimpan link video Syakirah bisa berujung pidana.
Konten yang mengandung unsur pribadi tanpa izin melanggar UU ITE dan Undang-Undang Pornografi.
Tidak hanya pembuat video yang bisa dijerat hukum, tetapi juga penyebar, bahkan pencari tautan.
Etika Digital Diuji
Maraknya pencarian link Syakirah viral memperlihatkan rendahnya kesadaran digital masyarakat.
Banyak yang lebih mengutamakan rasa penasaran daripada mempertimbangkan dampak hukum dan psikologis bagi korban.
Imbauan: Hentikan Penyebaran Link
Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan, menyimpan, atau mencari link video Syakirah yang kini ramai diperbincangkan.
Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga tidak beretika.
Bijaklah dalam menggunakan media sosial.
Jadilah pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab.***
Sumber: purwakartaonline
Foto: Link Video Syakirah Viral Main 'Kuda-kudaan' 1 Jam Full. (Foto/Istimewa.)
Artikel Terkait
KPU Serahkan Fotokopi Ijazah Jokowi ke Pemohon Setelah Proses Hukum 6 Bulan
Roy Suryo Cs Ajukan Judicial Review KUHP dan UU ITE ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat
Ammar Zoni Ajukan Permohonan Grasi ke Presiden, Minta Rehabilitasi