PARADAPOS.COM - Ramai soal tambang nikel yang merusak keindahan alam Papua, di antaranya di Raja Ampat, kini beredar dugaan nama pemilik kapal pengangkut nikel.
Ya tak jauh-jauh dari penguasa, kapal pengangkut nikel ini itu adalah Dewi Iriana dan JKW Mahakam.
Dikutip dari akun X Xerathvox, pada Minggu (8/6), mau tau sesuatu yang sangat membagongkan?
"Kapal pengangkut nikel itu bernama DEWI IRIANA dan JKW MAHAKAM.. Bejat se bejat bejatnya!"
Dianggap hoax oleh akun X lainnya, no link hoax oleh akun X keepithink, namun X Xerathvox membantah kabar ini hoax.
Menurut akun X Bareng Warga - #IndonesiaGelap, bahwa kapal pengangkut nikel datanya ada di marine traffic & vessel finder.
"Valid ya datanya ada di marine traffic & vessel, eh tapi kepanjangannya JKW di kapal ini apaan yak?"
Sementara akun X dojjunn juga menyebut, dewi iriana kapal tongkang jkw mahakam kapal tub boat.
Keduanya milik anak usaha PT IMC Pelita Logistik Tbk. sahamnya ada di bursa, kodenya SPSSI.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan, berdasarkan putusan hukum dan prinsip kehati-hatian ekologis, pihaknya akan meninjau ulang persetujuan lingkungan bagi empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat.
Dalam konferensi di Jakarta, Minggu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, bahwa peninjauan ini mengacu pada UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta dua putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi yang secara tegas melarang kegiatan tambang di pulau kecil tanpa syarat.
Selain peninjauan ulang, kata Hanif, pihaknya melakukan penegakan hukum terhadap dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT MRP, yang kegiatan pertambangan nikelnya merusak lingkungan di wilayah pulau-pulau kecil Raja Ampat.
Pihaknya menemukan bahwa sejumlah perusahaan tambang nikel didapati melakukan pelanggaran serius terhadap kaidah lingkungan.
Dia menyebutkan, PT ASP melakukan aktivitas tambang di Pulau Manuran, dan pihaknya telah melakukan penyegelan lokasi dan tengah memproses penegakan hukum, termasuk kemungkinan sanksi pidana maupun perdata.
"PT ASP ditemukan melakukan kegiatan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang memadai, menyebabkan pencemaran air laut dan kekeruhan tinggi di pantai," ujar Hanif.
Hanif menyebut, dokumen lingkungan PT ASP masih diterbitkan oleh Bupati Raja Ampat dan hingga kini belum diterima oleh pihaknya.
"Kami akan minta dokumen itu untuk direview karena terbukti terjadi pencemaran serius. Bahkan, sistem pengelolaan lingkungannya belum tersedia," katanya.
Dia melanjutkan, hal yang sama ditemukan di tambang PT KSM di Pulau Kawei dan PT MRP di Pulau Manyaifun.
PT KSM dilaporkan membuka lahan di luar izin pinjam pakai yang diberikan, sementara PT MRP hanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan belum memiliki dokumen lingkungan. Kegiatan di kedua lokasi ini telah dihentikan oleh timnya.
"Kami menemukan adanya pembukaan lahan seluas 5 hektare di luar izin yang diberikan di PT KSM, dan ini sudah kami catat sebagai pelanggaran persetujuan lingkungan. Sementara PT MRP bahkan belum memiliki dokumen apa pun selain IUP. Karena berada di pulau kecil dan dalam kawasan lindung, akan sangat sulit bagi kami memberikan persetujuan lingkungan," katanya.
Sementara itu, dia melanjutkan, kegiatan pertambangan oleh PT GAG Nikel di Pulau Gag dikonfirmasi berjalan sesuai aturan.
Dia menyebutkan bahwa perusahaan ini masuk dalam daftar 13 entitas yang dikecualikan dari larangan penambangan di hutan lindung berdasarkan UU No. 19 Tahun 2004.
Dari hasil pengawasan KLHK, GAG Nikel dinilai telah memenuhi kaidah lingkungan meski tetap akan dipantau secara berkala.
"Pulau Gag adalah kawasan yang sensitif secara ekologis. Meski secara hukum GAG Nikel memiliki semua izin, kehati-hatian tetap wajib diterapkan," katanya.***
Sumber: hukamanews
Artikel Terkait
Di Balik Hilirisasi Nikel: Dinasti Jokowi dan Eksploitasi Raja Ampat demi Tambang Satu Per Satu Terungkap
Kusnadi Ditemukan di Madura Usai Dilaporkan Hilang, Diduga Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim
Bikin Ngakak, Pria Ini Ditemukan Lagi Sarapan di Warung Soto Usai Tulis Surat Pamit Bunuh Diri
Empat Mahasiswa UGM Wakili Indonesia dalam Ajang PIMUN 2025 di Paris