Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Dinaikkan supaya Masyarakat Beralih Tinggal di Rusun

- Senin, 09 Juni 2025 | 22:20 WIB
Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Dinaikkan supaya Masyarakat Beralih Tinggal di Rusun


Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, melontarkan usulan kontroversial terkait kebijakan pemukiman di Indonesia. 

Ia menyarankan agar pemerintah menaikkan pajak untuk rumah tapak (landed house), guna mendorong masyarakat beralih tinggal di rumah susun (rusun).

"Misalnya nanti yang bikin rumah landed [tapak], pajaknya dinaikin saja sampai dia tidak bisa tinggal [di] landed. Pasti dia akan tinggal di rumah susun," ungkap Fahri dalam Simposium Nasional "Sumitronomics dan Arah Ekonomi Indonesia", dikutip Senin (9/6/2025).

Fahri menyatakan, setiap perkotaan di seluruh dunia tidak lagi memiliki rumah tapak. Oleh karena itu, menurutnya, Indonesia harus menghentikan pembangunannya di perkotaan karena sudah tidak memiliki tanah.

Namun, di sisi lain, tinggal di hunian vertikal seperti rumah susun belum menjadi tradisi di Indonesia. Maka, Fahri mengatakan peralihan tempat tinggal ke hunian vertikal harus dikampanyekan.

"Kami mengusulkan tidak perlu ada lagi subsidi di sisi permintaan. Hal yang penting [subsidi] di pasokan [yakni] tanah. Menurut kami stop subsidi di ujung [dalam bentuk rumah], tetapi subsidi pada tanah," katanya.

Di sisi lain, Fahri juga mengusulkan efisiensi terhadap biaya perizinan yang selama ini dibebankan di tahap awal proses pembangunan. Menurutnya, perubahan skema ini dapat memangkas beban biaya perizinan hingga 50%.

Sebagai informasi, pemerintah kembali menerbitkan aturan terkait insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas pembelian sekaligus penyerahan rumah pada 2025.

PPN diberikan pembebasan 100% untuk periode Januari-Juni 2025. Kemudian, untuk periode Juli-Desember 2025, insentif PPN hanya diberikan diskon 50%.

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 yang terbit awal Februari 2025.

"Penyerahan rumah mulai 1 Januari 2025 sampai 30 Juni 2025, diberikan insentif bebas 100% dari PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," demikian tercantum dalam beleid yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025, pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan 50% PPN untuk penyerahan rumah. Insentif PPN DTP ini berlaku untuk masa pajak sepanjang Januari hingga Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 2 dalam beleid tersebut, PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang memenuhi persyaratan, ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Adapun yang dimaksud dengan rumah tapak adalah bangunan gedung yang digunakan sebagai tempat tinggal, bisa berupa rumah tinggal tunggal atau rumah deret, baik satu lantai maupun bertingkat. Bangunan ini juga mencakup hunian yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor.

Foto: Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah (Foto: Dok MI)

Komentar